Pak Hakim, kenapa vonis ringan pencuri air ?
Dok Palyja
Saat sidak sambungan ilegal yang dilakukan tim gabungan Palyja dan PAM Jaya pada April 2015 lalu di pabrik air minum dalam kemasan didapati 8 unit tandon air berukuran lebih dari 7 kubik dan ribuan botol air minum berbagai ukuran.
Sidang vonis pengadilan negeri Jakarta barat, Selasa (27/10/2015), lalu terhadap terdakwa pencurian air bermodus air minum kemasan bermerk 'Anita' berakhir antiklimaks.
Di tengah sulitnya memperoleh air bersih di musim kemarau panjang saat ini, sidang yang diketuai oleh hakim Bambang Sasmito SH justru menjatuhkan vonis ringan bagi pencuri air yang dikomersialkan sebagai air minum dalam kemasan (AMDK).
Hukuman percobaan selama 6 bulan dan denda 6 ribu rupiah pun diakhiri dengan ketok palu hakim. Vonis itu jauh dari sanksi yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 dan pasal 64 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara seperti digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak awal proses persidangan.
Padahal, dalam laporan berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Jakarta barat dan juga dalam proses persidangan, TJ selaku terdakwa mengakui bahwa usaha air minum dalam kemasan dijalankannya dengan cara mencuri air dari jaringan distribusi milik Palyja selama 4 tahun terakhir ini.
Saat inspeksi mendadak pada April 2015 lalu tim gabungan Palyja dan PAM Jaya juga berhasil menemukan dau sambungan sebelum meter air dan satu sambungan ilegal atau menyambung langsung dari pipa Palyja. Selain itu, ditemukan juga ribuan botol kemasan minuman dengan berbagai ukuran, yaitu gelas (240 ml), botol sedang (600 ml) dan botol besar (1500 ml) dan 8 tangki penampungan air dengan volume lebih dari 7 ribu meter kubik.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa penuntut umum untuk melakukan banding atas hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta barat. Sementara itu, terdakwa TJ menerima hasil vonis yang dijatuhkan.
Menanggapi putusan sidang Pengadilan Negeri Jakarta barat, Meyritha Maryanie Kepala Divisi Corporate Communications PALYJA, mengatakan akan menghormati keputusan hakim.
"Kami menghargai dan menghormati keputusan pengadilan. Tetapi, kami menilai vonis tersebut belum memberikan efek jera kepada pelaku pencurian air," ujarnya.
Namun demikian, Palyja menyatakan akan terus menindak sambungan illegal dan pencurian air. Usaha tersebut guna menurunkan tingkat kehilangan air/non revenue water (NRW) agar pelanggan dapat menikmati air bersih yang memadai.
Untuk itulah, Meyritha melanjutkan, dirinya menghimbau masyarakat untuk melapor jika melihat aktivitas pencurian air. Masyarakat bisa melapor melalui call center 24 jam Palyja di 021 2997 9999, SMS ke 0816 725 952, SMS Komite etik 0818 725 952, serta melalui email ke komite etik: ethics.committee@palyja.co.id. (kompas)
Di tengah sulitnya memperoleh air bersih di musim kemarau panjang saat ini, sidang yang diketuai oleh hakim Bambang Sasmito SH justru menjatuhkan vonis ringan bagi pencuri air yang dikomersialkan sebagai air minum dalam kemasan (AMDK).
Hukuman percobaan selama 6 bulan dan denda 6 ribu rupiah pun diakhiri dengan ketok palu hakim. Vonis itu jauh dari sanksi yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 dan pasal 64 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara seperti digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak awal proses persidangan.
Padahal, dalam laporan berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Jakarta barat dan juga dalam proses persidangan, TJ selaku terdakwa mengakui bahwa usaha air minum dalam kemasan dijalankannya dengan cara mencuri air dari jaringan distribusi milik Palyja selama 4 tahun terakhir ini.
Saat inspeksi mendadak pada April 2015 lalu tim gabungan Palyja dan PAM Jaya juga berhasil menemukan dau sambungan sebelum meter air dan satu sambungan ilegal atau menyambung langsung dari pipa Palyja. Selain itu, ditemukan juga ribuan botol kemasan minuman dengan berbagai ukuran, yaitu gelas (240 ml), botol sedang (600 ml) dan botol besar (1500 ml) dan 8 tangki penampungan air dengan volume lebih dari 7 ribu meter kubik.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa penuntut umum untuk melakukan banding atas hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta barat. Sementara itu, terdakwa TJ menerima hasil vonis yang dijatuhkan.
Menanggapi putusan sidang Pengadilan Negeri Jakarta barat, Meyritha Maryanie Kepala Divisi Corporate Communications PALYJA, mengatakan akan menghormati keputusan hakim.
"Kami menghargai dan menghormati keputusan pengadilan. Tetapi, kami menilai vonis tersebut belum memberikan efek jera kepada pelaku pencurian air," ujarnya.
Namun demikian, Palyja menyatakan akan terus menindak sambungan illegal dan pencurian air. Usaha tersebut guna menurunkan tingkat kehilangan air/non revenue water (NRW) agar pelanggan dapat menikmati air bersih yang memadai.
Untuk itulah, Meyritha melanjutkan, dirinya menghimbau masyarakat untuk melapor jika melihat aktivitas pencurian air. Masyarakat bisa melapor melalui call center 24 jam Palyja di 021 2997 9999, SMS ke 0816 725 952, SMS Komite etik 0818 725 952, serta melalui email ke komite etik: ethics.committee@palyja.co.id. (kompas)
Untuk info dan pemesanan hubungi :
022-7239019
0821 4000 2080
0856 2476 9005
0857 2352 9677
0813 2259 9149
Pin BB: 29d2de88
32dbbfb0
e-Mail:
adywater@gmail.com
Kantor :
Surabaya :
Jalan S. Parman IVA No.8 Waru Sidoarjo ( Depan Pendopo Lama Waru Sidoarjo ) Daerah Belakang R.S Mitra Keluarga Waru Sidoarjo
Jakarta:
Jalan Kemanggisan Pulo 1, No. 6, RT: 01 Rw: 08 Kelurahan Pal Merah, Kecamatan Pal Merah. Jakarta Barat Kode Pos: 11480
Bandung:
Jalan Mande Raya No 26, Cikadut, Cicaheum Kota Bandung
Bekasi :
Jalan Bintara Jayaraya No. 3 Bekasi Barat